Bisnis & UMKM

Dana Pembangunan Yayasan Pendidikan yang Ditangani Konsultan Pajak

IBU Consulting · 16 Februari 2021 · 5 mnt baca

Yayasan pendidikan — sekolah, kampus, lembaga pelatihan — memiliki struktur tata kelola dan kepatuhan pajak yang berbeda dari entitas komersial biasa. Konsultan pajak yang memahami konteks yayasan dapat memberikan value yang substansial: memastikan yayasan beroperasi efisien secara pajak tanpa mengkompromikan misi sosialnya.

Status pajak yayasan pendidikan

Yayasan tidak otomatis bebas pajak. Status pajak tergantung pada: jenis aktivitas, struktur penerimaan, dan apakah yayasan memenuhi syarat sebagai "badan amal" atau "badan pendidikan" sesuai UU PPh.

Penghasilan yang dikecualikan

Beberapa penghasilan yayasan dapat dikecualikan dari objek PPh:

  • Hibah dari donatur — dengan syarat tidak ada hubungan usaha atau kepemilikan.
  • Bantuan atau sumbangan yang diterima dari pemerintah.
  • Penghasilan dari kegiatan yang mendukung tujuan utama yayasan (SPP siswa, biaya pendidikan).

Yang tetap kena pajak

Penghasilan dari aktivitas yang bukan inti misi pendidikan umumnya tetap kena pajak:

  • Penghasilan dari sewa properti yang dimiliki yayasan.
  • Penghasilan investasi (bunga, dividen, capital gain).
  • Penghasilan dari kegiatan komersial yang dijalankan yayasan (toko, kafetaria komersial).

Kewajiban pemotongan/pemungutan

Yayasan tetap memiliki kewajiban:

  • PPh 21 — atas penghasilan karyawan dan guru.
  • PPh 23 — atas pembayaran jasa konsultan, jasa profesional, sewa peralatan.
  • PPh 4(2) — atas sewa tanah/bangunan.
  • PPN — bila memiliki kegiatan yang termasuk objek PPN (komersial) dan omzet di atas ambang.

Pemanfaatan surplus untuk pengembangan

UU PPh memberikan fasilitas: surplus yayasan pendidikan yang ditanamkan kembali untuk pengembangan sarana prasarana pendidikan dapat dikurangkan dari objek PPh — dengan syarat administrasi yang ketat. Penanaman kembali ini harus dilakukan dalam waktu tertentu setelah surplus diterima.

Manajemen risiko tata kelola

Beberapa risiko khas yayasan yang perlu dihindari:

  • Konflik kepentingan antara pengurus yayasan dan transaksi yayasan.
  • Penggunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi pengurus (akan dikoreksi fiskal).
  • Kepatuhan UU Yayasan dalam hal pelaporan dan tata kelola — yang juga mempengaruhi kewajiban pajak.

Peran konsultan

Konsultan pajak yang menangani yayasan pendidikan tidak hanya melaporkan SPT — tetapi juga membantu pengurus memahami struktur tata kelola yang menjaga status pajak yang menguntungkan, mendokumentasikan pemanfaatan surplus, dan menjaga separation yang jelas antara kegiatan misi dan kegiatan komersial bila ada.

Bangun strategi pajak Anda bersama IBU.

Diskusikan kebutuhan pajak, keuangan, dan hukum Anda dengan tim kami — kami siap merancang solusi yang tepat dalam hitungan menit.

Chat via WhatsApp Kirim Pesan