Bisnis & UMKM

Konsultan Pajak dalam Menangani Perusahaan Multinasional

IBU Consulting · 21 Maret 2024 · 8 mnt baca

Menangani perusahaan multinasional memerlukan kompetensi yang berbeda dari menangani UMKM lokal. Bukan hanya soal volume transaksi yang lebih besar, tapi soal kompleksitas struktur grup, transaksi antarperusahaan, dan kepatuhan lintas-yurisdiksi yang harus dikelola simultan.

Pajak yang khas multinasional

Transfer pricing

Setiap transaksi material dengan afiliasi luar negeri tunduk pada arms-length principle. Dokumentasi tiga tingkat (Master File, Local File, CbCR untuk grup besar) wajib disusun. Kami melihat kebanyakan tantangan TP datang dari pengabaian "hal-hal kecil": transaksi jasa antarperusahaan, pinjaman bunga rendah, atau royalti yang tidak dapat dijustifikasi metode benchmarking-nya.

Withholding tax dan tax treaty

Pembayaran ke afiliasi luar negeri (dividen, bunga, royalti, jasa) dikenai PPh Pasal 26 — namun tarif dapat dikurangi melalui tax treaty bilateral. Klaim manfaat treaty wajib disertai Surat Keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku dan tax residence certificate dari negara mitra.

Permanent Establishment (BUT)

Aktivitas tertentu — proyek konstruksi, kehadiran personil di Indonesia melebihi batas waktu, atau agency-PE — dapat menciptakan BUT di Indonesia. Konsekuensinya signifikan: kewajiban PPh Badan Indonesia untuk laba yang dikaitkan dengan BUT tersebut.

Kompleksitas tambahan untuk grup di Bali

Perusahaan multinasional yang memiliki operasi di Bali umumnya bergerak di pariwisata, properti, atau jasa profesional. Mereka menghadapi tambahan kompleksitas: pajak daerah (PB1, PBB, Pajak Reklame), perizinan PMA, ketentuan kepemilikan asing untuk properti, dan adat lokal yang kadang mempengaruhi struktur kepemilikan tanah.

Pendekatan IBU

Untuk klien multinasional, kami bekerja dengan partner di yurisdiksi lain (umumnya Singapura, Hong Kong, atau Australia) sehingga koordinasi internasional dapat berjalan. Kami juga rutin melakukan review tahunan terhadap struktur grup — terutama setelah perubahan regulasi material seperti PPh diumumkan.

Klien multinasional yang sukses di Indonesia adalah yang memperlakukan pajak Indonesia bukan sebagai checklist tahunan, tetapi sebagai variabel strategis yang dievaluasi setiap kali transaksi material muncul.

Bangun strategi pajak Anda bersama IBU.

Diskusikan kebutuhan pajak, keuangan, dan hukum Anda dengan tim kami — kami siap merancang solusi yang tepat dalam hitungan menit.

Chat via WhatsApp Kirim Pesan