Peran Konsultan Pajak Bali dalam Regulasi Baru Pajak Emas: PMK 51/2025 & PMK 52/2025
Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah secara signifikan lanskap pajak penjualan emas di Indonesia: PMK 51/2025 mengatur kembali pemungutan PPh Pasal 22 atas perdagangan emas batangan, sedangkan PMK 52/2025 menata ulang ketentuan PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh pedagang dan pengrajin.
Apa yang berubah pada PMK 51/2025
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pedagang emas batangan kini ditetapkan dengan tarif yang lebih sederhana, dengan basis pemungutan diperjelas untuk transaksi antara pedagang besar dan pengecer. Wajib pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan, dengan syarat administrasi yang lebih terdokumentasi.
Yang berubah pada PMK 52/2025
Penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak kini memiliki ketentuan PPN yang berbeda untuk pedagang besar, pengrajin, dan pengecer. Skema nilai lain (DPP nilai lain) menjadi pilihan kompromi yang mengurangi beban administrasi pencatatan rinci, namun pengusaha tetap harus menentukan posisi mana yang lebih menguntungkan secara komersial.
Implikasi untuk pelaku usaha emas di Bali
Bali memiliki konsentrasi pengrajin emas dan perak yang cukup besar — terutama di Celuk dan sekitarnya. Banyak pelaku usaha berskala UMKM yang selama ini masih bingung antara skema final dan skema reguler. Dengan PMK baru, struktur pajak menjadi lebih jelas namun juga menuntut pencatatan yang lebih disiplin. Pengrajin yang menjual lewat reseller harus memperhatikan ketentuan pemungutan PPh 22 yang baru.
Tindak lanjut praktis
Bila Anda pemilik usaha emas, pengrajin, atau toko perhiasan, ada tiga hal yang perlu segera ditinjau: pertama, status PKP — apakah omzet Anda sudah melewati ambang dan wajib dikukuhkan. Kedua, kontrak dengan reseller — apakah perlu dimodifikasi mencerminkan ketentuan baru. Ketiga, sistem pencatatan — apakah cukup detail untuk mendukung perhitungan PPN dengan skema nilai lain bila itu pilihan Anda.
Bagi yang masih ragu, konsultasi singkat dengan tim pajak Anda dapat menghemat banyak waktu dan menghindari sanksi administrasi yang seringkali lebih mahal dari pajaknya sendiri.