Izin Mendirikan Bangunan
IMB telah digantikan oleh PBG. Kami menangani proses persetujuan bangunan dari dokumen teknis hingga penerbitan — termasuk Sertifikat Laik Fungsi.
Overview
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. IBU menangani pengurusan PBG dari tahap dokumen teknis hingga penerbitan izin — termasuk SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang dibutuhkan sebelum bangunan dapat dioperasionalkan.
Lingkup pekerjaan
- Penyusunan dan review dokumen teknis: gambar arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, plumbing.
- Perhitungan KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), dan KDH (Koefisien Dasar Hijau) sesuai RTRW setempat.
- Permohonan KRK (Keterangan Rencana Kota) sebagai dasar pengajuan PBG.
- Pengajuan dan monitoring PBG melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
- Pengurusan SLF untuk bangunan baru atau renovasi major.
- Pendampingan tinjauan lapangan oleh TPA (Tim Profesi Ahli) Pemkab/Pemkot.
Kompleksitas di Bali
Setiap kabupaten/kota di Bali memiliki RTRW dan Perda bangunan yang berbeda. Aturan tinggi bangunan ("aturan tinggi pohon kelapa") dan persyaratan estetika Bali yang khas perlu diakomodasi dalam desain sebelum mengajukan PBG. Kami bekerja dengan arsitek partner yang memahami konteks lokal.
Output
PBG yang terbit dengan dokumen teknis yang sah, jadwal pengurusan SLF, dan arsip lengkap yang dapat dijadikan dasar untuk transaksi properti, pinjaman bank, atau audit kepatuhan.
Layanan Ini Dirancang Untuk
Layanan ini melayani berbagai jenis klien dengan kebutuhan yang berbeda.
Pengembang Properti
Pengembang yang memerlukan PBG untuk proyek hunian atau komersial baru.
Pembangun Perhotelan
Proyek hotel dan vila yang memerlukan persetujuan bangunan dan SLF.
Pemilik yang Merenovasi
Pemilik yang melakukan renovasi besar yang memerlukan PBG baru.
Pemilik yang Merapikan Status Bangunan
Pemilik bangunan eksisting yang perlu menertibkan status izinnya.
Cakupan Layanan
Semua siklus penanganan dalam satu tim yang terkoordinasi.
Apa yang Anda Dapatkan
Pendampingan strategis di setiap tahap, bukan sekadar pelaporan.
Dokumen Teknis yang Benar
Gambar dan perhitungan disiapkan sesuai yang diharapkan SIMBG dan peninjau.
Aturan Lokal Dihormati
Aturan RTRW, ketinggian, dan estetika Bali dimasukkan ke desain lebih dulu.
Penerbitan Lebih Mulus
Permohonan yang lengkap bergerak di SIMBG tanpa penolakan yang bisa dihindari.
Bangunan yang Dapat Dioperasikan
SLF diurus agar bangunan dapat digunakan secara sah.
Pendampingan Tinjauan
Kami mendampingi tinjauan lapangan tim ahli, bukan membiarkan Anda sendiri.
Dokumentasi yang Rapi
Arsip izin lengkap yang siap untuk transaksi, pinjaman, atau audit.
Mengapa IBU Consulting
Apa yang membuat kami menjadi pilihan partner jangka panjang.
Mitra Resmi DJP sejak 2017
Lisensi resmi KEP-6376/IP.C/PJ/2020 — bukan sekadar kantor jasa pajak biasa.
Engagement Dipimpin Partner
Setiap engagement dipimpin langsung oleh partner senior, bukan didelegasikan ke staf junior.
41+ Klien Aktif
Pengalaman menangani UMKM, PT, hingga PMA dari berbagai sektor industri.
Berbasis Bali, Melayani Nasional
Pemahaman regulasi lokal Bali sekaligus kapasitas melayani klien dari seluruh Indonesia.
Sertifikasi Profesional Lengkap
Tim tersertifikasi USKP A/B/C, terdaftar di IKPI dan FKPI.
Pendekatan Integratif
Bukan hanya pajak — terintegrasi dengan akuntansi, hukum, dan strategi bisnis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan kami.