Pajak

Keberatan & Banding Pajak

Tidak setiap ketetapan pajak bersifat final. Kami mewakili Anda melalui keberatan di DJP dan banding di Pengadilan Pajak — dengan penilaian jujur atas peluang Anda lebih dulu.

Overview

Overview

Tidak setiap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang Anda terima adalah final. Wajib pajak memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan ke DJP dan, bila perlu, banding ke Pengadilan Pajak. IBU mendampingi klien melalui kedua upaya hukum ini.

Tahap keberatan

Keberatan diajukan ke DJP dalam waktu 3 bulan sejak SKP diterbitkan. Kami menyusun surat keberatan yang berisi argumen hukum, fakta yang relevan, dan bukti dokumentasi. Pada tahap pembahasan keberatan, kami hadir mewakili Anda dan menyusun risalah pembahasan untuk arsip pribadi.

Tahap banding

Bila keputusan keberatan masih merugikan, kami mempersiapkan banding ke Pengadilan Pajak. Lingkup pekerjaan mencakup penyusunan surat banding, daftar bukti, susunan saksi (bila perlu), dan strategi argumentasi di persidangan. Tim kami diperkuat oleh advokat yang berpengalaman beracara di Pengadilan Pajak.

Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung

Untuk kasus tertentu, putusan Pengadilan Pajak masih dapat dimintakan peninjauan kembali. IBU memberikan analisis kelayakan PK dan menyusun memori PK bila kasus Anda memenuhi syarat hukumnya.

Kriteria engagement

Sebelum menerima kasus, kami melakukan assessment kelayakan: kekuatan argumen hukum, kualitas bukti yang tersedia, dan rasio biaya-manfaat. Bila prospek menang rendah, kami sampaikan terus terang dan menyarankan alternatif lain — bahkan bila itu berarti kami tidak mengerjakan kasusnya.

Untuk Siapa

Layanan Ini Dirancang Untuk

Layanan ini melayani berbagai jenis klien dengan kebutuhan yang berbeda.

📋

Perusahaan dengan Surat Ketetapan Pajak

Bisnis yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak dan ingin menantangnya secara formal.

⚖️

Wajib Pajak Setelah Keberatan Ditolak

Mereka yang keberatannya di DJP ditolak dan ingin mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

🏢

Korporasi dengan Sengketa Material

Perusahaan dengan nilai sengketa cukup besar untuk membenarkan upaya hukum formal.

🔁

Perkara yang Layak Peninjauan Kembali

Wajib pajak dengan putusan Pengadilan Pajak yang berpotensi memenuhi syarat PK di Mahkamah Agung.

Cakupan Layanan

Cakupan Layanan

Semua siklus penanganan dalam satu tim yang terkoordinasi.

Menimbang kekuatan argumen hukum, kualitas bukti, nilai sengketa, dan prospek sebelum kami menerima perkara.

Kekuatan Argumen Biaya-Manfaat

Menyusun keberatan ke DJP dengan argumen hukum spesifik, fakta relevan, dan bukti dokumentasi.

Argumen Hukum Bukti Tenggat 3 Bulan

Menghadiri pembahasan keberatan mewakili Anda dan menyusun risalah untuk arsip Anda.

Pembahasan Risalah

Menyiapkan surat banding, daftar bukti, dan strategi argumentasi untuk persidangan di Pengadilan Pajak.

Surat Banding Daftar Bukti

Mewakili Anda melalui sidang pembuktian dan sidang substansi, didukung advokat berpengalaman.

Persidangan Advokasi

Menilai kelayakan dan menyusun memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bila perkara memenuhi syarat.

Mahkamah Agung Memori PK
Manfaat

Apa yang Anda Dapatkan

Pendampingan strategis di setiap tahap, bukan sekadar pelaporan.

🧭

Titik Awal yang Jujur

Kami menilai peluang nyata Anda lebih dulu — dan menyampaikannya terus terang bila prospeknya rendah.

📜

Argumen yang Bertahan

Keberatan dan banding dibangun di atas pasal dan bukti, bukan klaim semata.

⚖️

Advokasi Berpengalaman

Representasi Pengadilan Pajak didukung advokat yang beracara di perkara semacam ini.

🗂️

Dokumentasi Sejak Awal

Perkara kuat dibangun sejak masa pemeriksaan — jauh sebelum ketetapan terbit.

💬

Komunikasi yang Jelas

Draf surat untuk persetujuan Anda, risalah setiap pembahasan, status di tiap tahap.

🎯

Strategi yang Realistis

Kami mengejar yang dapat dipertahankan dan menyarankan alternatif bila tidak.

Mengapa IBU Consulting

Mengapa IBU Consulting

Apa yang membuat kami menjadi pilihan partner jangka panjang.

01

Mitra Resmi DJP sejak 2017

Lisensi resmi KEP-6376/IP.C/PJ/2020 — bukan sekadar kantor jasa pajak biasa.

02

Engagement Dipimpin Partner

Setiap engagement dipimpin langsung oleh partner senior, bukan didelegasikan ke staf junior.

03

41+ Klien Aktif

Pengalaman menangani UMKM, PT, hingga PMA dari berbagai sektor industri.

04

Berbasis Bali, Melayani Nasional

Pemahaman regulasi lokal Bali sekaligus kapasitas melayani klien dari seluruh Indonesia.

05

Sertifikasi Profesional Lengkap

Tim tersertifikasi USKP A/B/C, terdaftar di IKPI dan FKPI.

06

Pendekatan Integratif

Bukan hanya pajak — terintegrasi dengan akuntansi, hukum, dan strategi bisnis.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan kami.

Keberatan harus diajukan ke DJP dalam tiga bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterbitkan. Bertindak lebih awal memberi waktu menyusun argumen dengan benar.
Ya. Sebelum menerima perkara kami menilai kekuatan argumen, kualitas bukti, dan biaya-manfaat. Bila prospeknya rendah, kami sampaikan dan menyarankan alternatif.
Bila keputusan keberatan masih merugikan, kami dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam tiga bulan — menyiapkan surat, bukti, dan strategi argumentasi.
Tim kami bekerja bersama advokat yang berpengalaman beracara di Pengadilan Pajak, sehingga perkara Anda diargumentasikan oleh yang memahami pengadilan dan prosedurnya.
Pada perkara tertentu, putusan Pengadilan Pajak dapat dimintakan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kami menilai apakah perkara Anda memenuhi syarat hukumnya.

Bangun strategi pajak Anda bersama IBU.

Diskusikan kebutuhan pajak, keuangan, dan hukum Anda dengan tim kami — kami siap merancang solusi yang tepat dalam hitungan menit.

Chat via WhatsApp Kirim Pesan