Pajak Daerah & Retribusi
Pajak daerah seringkali jauh lebih besar dari PPh dan PPN bagi bisnis perhotelan dan properti di Bali. Kami menangani PBJT, PBB, BPHTB, dan retribusi end-to-end.
Overview
Pajak daerah dan retribusi adalah kewajiban yang sering luput dari perhatian wajib pajak — karena dikelola oleh pemerintah daerah, bukan DJP. Namun bagi bisnis di sektor hotel, restoran, hiburan, dan properti di Bali, kontribusi pajak daerah seringkali jauh lebih besar dari PPh atau PPN. IBU menangani kepatuhan pajak daerah end-to-end.
Pajak yang kami kelola
- PB1 — Pajak Hotel & Restoran (sebelumnya Pajak Pembangunan I).
- Pajak Hiburan untuk usaha bar, lounge, dan event organizer.
- Pajak Reklame untuk papan iklan luar dan dalam properti.
- PBB — Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk koreksi NJOP yang tidak wajar.
- BPHTB — Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk transaksi properti.
- Pajak Air Tanah untuk usaha yang menggunakan air sumur dalam.
- Pajak Mineral Bukan Logam untuk industri terkait.
Pendampingan lokal
Setiap kabupaten/kota di Bali memiliki Perda dan tarif yang berbeda. Tim IBU memiliki hubungan kerja yang terjaga dengan Bapenda di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Klungkung, Karangasem, Bangli, dan Jembrana. Hal ini sangat membantu pada saat pemeriksaan lapangan dan pemutakhiran data wajib pajak.
Hasil
Kalender kepatuhan pajak daerah, pelaporan bulanan PB1 dan Pajak Hiburan, pengelolaan SPPT PBB tahunan, serta dokumentasi yang mudah diaudit bila pemda melakukan pemeriksaan kepatuhan.
Layanan Ini Dirancang Untuk
Layanan ini melayani berbagai jenis klien dengan kebutuhan yang berbeda.
Hotel dan Vila
Bisnis akomodasi yang dikenai PBJT atas jasa perhotelan.
Restoran dan Bar
Tempat makanan, minuman, dan hiburan yang melaporkan PBJT setiap bulan.
Pemilik dan Pengembang Properti
Pemilik dan pengembang yang menangani PBB dan BPHTB atas tanah dan bangunan.
Operator Hiburan
Tempat usaha yang menghadapi tarif PBJT lebih tinggi yang diterapkan UU HKPD pada kategori tertentu.
Cakupan Layanan
Semua siklus penanganan dalam satu tim yang terkoordinasi.
Apa yang Anda Dapatkan
Pendampingan strategis di setiap tahap, bukan sekadar pelaporan.
Cakupan Seluruh Bali
Kami bekerja dengan kantor Bapenda di setiap kabupaten dan kota di Bali.
Pelaporan Bulanan yang Andal
PBJT dan kewajiban bulanan lain dilaporkan tepat waktu, setiap periode.
Nilai Jual yang Wajar
Nilai NJOP yang tidak wajar dikoreksi agar PBB mencerminkan kenyataan.
Transaksi yang Tertangani
BPHTB atas peralihan properti diproses dengan benar dan tepat waktu.
Kepatuhan Siap Audit
Dokumentasi disiapkan untuk pemeriksaan kepatuhan daerah.
Gambaran Pajak yang Jelas
Kalender pajak daerah agar tidak ada kewajiban yang terlewat.
Mengapa IBU Consulting
Apa yang membuat kami menjadi pilihan partner jangka panjang.
Mitra Resmi DJP sejak 2017
Lisensi resmi KEP-6376/IP.C/PJ/2020 — bukan sekadar kantor jasa pajak biasa.
Engagement Dipimpin Partner
Setiap engagement dipimpin langsung oleh partner senior, bukan didelegasikan ke staf junior.
41+ Klien Aktif
Pengalaman menangani UMKM, PT, hingga PMA dari berbagai sektor industri.
Berbasis Bali, Melayani Nasional
Pemahaman regulasi lokal Bali sekaligus kapasitas melayani klien dari seluruh Indonesia.
Sertifikasi Profesional Lengkap
Tim tersertifikasi USKP A/B/C, terdaftar di IKPI dan FKPI.
Pendekatan Integratif
Bukan hanya pajak — terintegrasi dengan akuntansi, hukum, dan strategi bisnis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan kami.
Konsultasi Pajak
Kepatuhan pajak bulanan & tahunan — PPh Badan, PPh 21/22/23/25/26, PPh Final, dan PPN dalam satu siklus terpadu.
PelajariPerencanaan Pajak
Optimalisasi beban pajak melalui M&A, investasi modal, struktur pembiayaan, dan restrukturisasi yang etis & compliant.
PelajariTax Due Diligence
Asesmen pajak atas perusahaan yang akan diakuisisi atau dijual — pendampingan dari diagnosa hingga penutupan transaksi.
Pelajari