Restitusi Pajak
Tarik kembali pajak yang telah Anda bayar lebih — PPN, PPh yang dipotong, atau pembayaran yang kemudian dibatalkan. Kami menyiapkan permohonan dan mendampingi pemeriksaan yang menyertainya.
Overview
Restitusi pajak adalah hak wajib pajak ketika terjadi kelebihan pembayaran — baik dari PPN Lebih Bayar, PPh yang dipotong di atas terutang, maupun pembayaran berdasarkan SKP yang kemudian dibatalkan. IBU menyusun permohonan restitusi dan mendampingi pemeriksaan yang menyertainya.
Lingkup pekerjaan
- Audit internal lebih bayar — memastikan posisi lebih bayar bisa dipertahankan.
- Penyusunan permohonan restitusi dengan dokumen pendukung lengkap.
- Pendampingan pemeriksaan restitusi oleh DJP (umumnya berjalan 12 bulan untuk lebih bayar di atas batas tertentu).
- Penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksa, termasuk negosiasi bila ditemukan koreksi.
- Pengelolaan timeline agar permohonan tidak gugur karena lewat waktu.
Risiko yang perlu dipertimbangkan
Permohonan restitusi memicu pemeriksaan yang dapat menjangkau seluruh aspek pajak — tidak hanya item yang diajukan untuk dikembalikan. Inilah sebabnya kami selalu melakukan diagnostic review sebelum mengajukan permohonan: bila ada eksposur material di area lain, kita perlu menimbang lebih dahulu apakah restitusi sepadan dengan paparan tersebut.
Hasil
Anda menerima keputusan DJP atas permohonan, dana yang ditransfer ke rekening bila permohonan dikabulkan, dan arsip lengkap yang siap diaudit kembali bila DJP melakukan pemeriksaan ulang di kemudian hari.
Layanan Ini Dirancang Untuk
Layanan ini melayani berbagai jenis klien dengan kebutuhan yang berbeda.
Eksportir
Perusahaan dalam posisi PPN lebih bayar rutin karena ekspor dikenakan tarif nol persen.
Manufaktur dengan PPN Masukan Tinggi
Manufaktur yang PPN Masukan-nya konsisten melebihi PPN Keluaran.
Perusahaan dengan Pemotongan Berlebih
Bisnis yang PPh dipotong melebihi PPh yang sebenarnya terutang.
Wajib Pajak Setelah Ketetapan Dibatalkan
Mereka yang membayar berdasarkan ketetapan yang kemudian dibatalkan dalam keberatan atau banding.
Cakupan Layanan
Semua siklus penanganan dalam satu tim yang terkoordinasi.
Apa yang Anda Dapatkan
Pendampingan strategis di setiap tahap, bukan sekadar pelaporan.
Dana Kembali ke Tangan Anda
Pajak lebih bayar ditarik kembali ke rekening Anda, bukan mengendap di kas negara.
Diuji Sebelum Diajukan
Diagnostic review memastikan posisi bertahan sebelum permohonan masuk.
Paparan yang Terkelola
Kami menangani pemeriksaan yang dipicu restitusi — termasuk tanggapan atas temuan.
Saran Risiko yang Jujur
Bila eksposur di area lain lebih besar dari restitusi, kami sampaikan sebelum Anda mengajukan.
Catatan Siap Audit
Arsip lengkap disimpan untuk pemeriksaan ulang oleh DJP di kemudian hari.
Tenggat yang Terkelola
Kami memantau timeline agar permohonan tidak gugur karena lewat waktu.
Mengapa IBU Consulting
Apa yang membuat kami menjadi pilihan partner jangka panjang.
Mitra Resmi DJP sejak 2017
Lisensi resmi KEP-6376/IP.C/PJ/2020 — bukan sekadar kantor jasa pajak biasa.
Engagement Dipimpin Partner
Setiap engagement dipimpin langsung oleh partner senior, bukan didelegasikan ke staf junior.
41+ Klien Aktif
Pengalaman menangani UMKM, PT, hingga PMA dari berbagai sektor industri.
Berbasis Bali, Melayani Nasional
Pemahaman regulasi lokal Bali sekaligus kapasitas melayani klien dari seluruh Indonesia.
Sertifikasi Profesional Lengkap
Tim tersertifikasi USKP A/B/C, terdaftar di IKPI dan FKPI.
Pendekatan Integratif
Bukan hanya pajak — terintegrasi dengan akuntansi, hukum, dan strategi bisnis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan kami.
Konsultasi Pajak
Kepatuhan pajak bulanan & tahunan — PPh Badan, PPh 21/22/23/25/26, PPh Final, dan PPN dalam satu siklus terpadu.
PelajariPerencanaan Pajak
Optimalisasi beban pajak melalui M&A, investasi modal, struktur pembiayaan, dan restrukturisasi yang etis & compliant.
PelajariTax Due Diligence
Asesmen pajak atas perusahaan yang akan diakuisisi atau dijual — pendampingan dari diagnosa hingga penutupan transaksi.
Pelajari