Pajak

Restitusi Pajak

Tarik kembali pajak yang telah Anda bayar lebih — PPN, PPh yang dipotong, atau pembayaran yang kemudian dibatalkan. Kami menyiapkan permohonan dan mendampingi pemeriksaan yang menyertainya.

Overview

Overview

Restitusi pajak adalah hak wajib pajak ketika terjadi kelebihan pembayaran — baik dari PPN Lebih Bayar, PPh yang dipotong di atas terutang, maupun pembayaran berdasarkan SKP yang kemudian dibatalkan. IBU menyusun permohonan restitusi dan mendampingi pemeriksaan yang menyertainya.

Lingkup pekerjaan

  • Audit internal lebih bayar — memastikan posisi lebih bayar bisa dipertahankan.
  • Penyusunan permohonan restitusi dengan dokumen pendukung lengkap.
  • Pendampingan pemeriksaan restitusi oleh DJP (umumnya berjalan 12 bulan untuk lebih bayar di atas batas tertentu).
  • Penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksa, termasuk negosiasi bila ditemukan koreksi.
  • Pengelolaan timeline agar permohonan tidak gugur karena lewat waktu.

Risiko yang perlu dipertimbangkan

Permohonan restitusi memicu pemeriksaan yang dapat menjangkau seluruh aspek pajak — tidak hanya item yang diajukan untuk dikembalikan. Inilah sebabnya kami selalu melakukan diagnostic review sebelum mengajukan permohonan: bila ada eksposur material di area lain, kita perlu menimbang lebih dahulu apakah restitusi sepadan dengan paparan tersebut.

Hasil

Anda menerima keputusan DJP atas permohonan, dana yang ditransfer ke rekening bila permohonan dikabulkan, dan arsip lengkap yang siap diaudit kembali bila DJP melakukan pemeriksaan ulang di kemudian hari.

Untuk Siapa

Layanan Ini Dirancang Untuk

Layanan ini melayani berbagai jenis klien dengan kebutuhan yang berbeda.

🚢

Eksportir

Perusahaan dalam posisi PPN lebih bayar rutin karena ekspor dikenakan tarif nol persen.

🏭

Manufaktur dengan PPN Masukan Tinggi

Manufaktur yang PPN Masukan-nya konsisten melebihi PPN Keluaran.

💼

Perusahaan dengan Pemotongan Berlebih

Bisnis yang PPh dipotong melebihi PPh yang sebenarnya terutang.

📂

Wajib Pajak Setelah Ketetapan Dibatalkan

Mereka yang membayar berdasarkan ketetapan yang kemudian dibatalkan dalam keberatan atau banding.

Cakupan Layanan

Cakupan Layanan

Semua siklus penanganan dalam satu tim yang terkoordinasi.

Memastikan posisi lebih bayar dapat dipertahankan sebelum permohonan diajukan.

Cek Posisi Review Pra-Permohonan

Menyiapkan permohonan restitusi PPN untuk eksportir dan perusahaan dengan PPN Masukan tinggi, lengkap dengan dokumen pendukung.

Restitusi PPN Ekspor PPN Masukan

Menarik kembali PPh lebih bayar ketika pemotongan atau angsuran melebihi kewajiban.

PPh Pemotongan Lebih Bayar

Mendampingi Anda selama pemeriksaan restitusi oleh DJP dan menyusun tanggapan atas temuan pemeriksa.

Pemeriksaan Tanggapan Temuan

Memberi saran dan mengurus pengembalian pendahuluan yang dipercepat untuk wajib pajak yang memenuhi syarat.

Dipercepat Kelayakan

Menindaklanjuti permohonan hingga terbitnya surat perintah pengembalian dan dana masuk ke rekening Anda.

SPMKP Pencairan
Manfaat

Apa yang Anda Dapatkan

Pendampingan strategis di setiap tahap, bukan sekadar pelaporan.

💵

Dana Kembali ke Tangan Anda

Pajak lebih bayar ditarik kembali ke rekening Anda, bukan mengendap di kas negara.

🧪

Diuji Sebelum Diajukan

Diagnostic review memastikan posisi bertahan sebelum permohonan masuk.

🛡️

Paparan yang Terkelola

Kami menangani pemeriksaan yang dipicu restitusi — termasuk tanggapan atas temuan.

🧭

Saran Risiko yang Jujur

Bila eksposur di area lain lebih besar dari restitusi, kami sampaikan sebelum Anda mengajukan.

🗂️

Catatan Siap Audit

Arsip lengkap disimpan untuk pemeriksaan ulang oleh DJP di kemudian hari.

Tenggat yang Terkelola

Kami memantau timeline agar permohonan tidak gugur karena lewat waktu.

Mengapa IBU Consulting

Mengapa IBU Consulting

Apa yang membuat kami menjadi pilihan partner jangka panjang.

01

Mitra Resmi DJP sejak 2017

Lisensi resmi KEP-6376/IP.C/PJ/2020 — bukan sekadar kantor jasa pajak biasa.

02

Engagement Dipimpin Partner

Setiap engagement dipimpin langsung oleh partner senior, bukan didelegasikan ke staf junior.

03

41+ Klien Aktif

Pengalaman menangani UMKM, PT, hingga PMA dari berbagai sektor industri.

04

Berbasis Bali, Melayani Nasional

Pemahaman regulasi lokal Bali sekaligus kapasitas melayani klien dari seluruh Indonesia.

05

Sertifikasi Profesional Lengkap

Tim tersertifikasi USKP A/B/C, terdaftar di IKPI dan FKPI.

06

Pendekatan Integratif

Bukan hanya pajak — terintegrasi dengan akuntansi, hukum, dan strategi bisnis.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan kami.

Umumnya ya. Permohonan restitusi memicu pemeriksaan yang dapat menjangkau seluruh posisi pajak — itulah sebabnya kami melakukan diagnostic review sebelum mengajukan.
Pemeriksaan restitusi umumnya berjalan hingga dua belas bulan untuk nilai di atas ambang tertentu. Wajib pajak yang memenuhi syarat dapat memakai pengembalian pendahuluan.
Itulah risiko yang kami saring di awal. Bila ada eksposur material di area lain, kami membantu Anda menimbang apakah restitusi sepadan dengan paparannya.
Ya. Eksportir adalah kasus yang umum — ekspor bertarif nol persen sehingga PPN Masukan menumpuk. Kami menyiapkan permohonan dan dokumentasinya.
Keputusan DJP atas permohonan, dana yang ditransfer ke rekening bila dikabulkan, dan arsip lengkap yang siap untuk pemeriksaan ulang di masa depan.

Bangun strategi pajak Anda bersama IBU.

Diskusikan kebutuhan pajak, keuangan, dan hukum Anda dengan tim kami — kami siap merancang solusi yang tepat dalam hitungan menit.

Chat via WhatsApp Kirim Pesan